Ws Danpuspomad, Brigjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). (Foto: Andreas Afandi).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam dua kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi, sedangkan Peltu Y. Lubis tersangka judi sabung ayam.

Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Peltu Y. Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Kedua tersangka kini ditahan di Denpom II/3 Lampung.

"Pelaku penembakan adalah Kopda B yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," ujar Wakil Sementara (Ws) Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Brigjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Penembakan tersebut terjadi di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network