BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka saat bongkar kasus pengoplosan minuman keras (miras) bermozet Rp225 juta per bulan. Saat beraksi, keenam tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Enam tersangka yakni berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.
"Keenam tersangka saat mengoplos minuman keras ada perannya masing-masing," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Sabtu (14/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Ino, tersangka GT merupakan pemilik modal yang juga berperan meracik dan melakukan pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.
"Kemudian, tersangka HD orang kepercayaan GT yang juga berperan meracik oplosan minuman keras," katanya.
Selanjutnya tersangka HR berperan memasang tutup botol menggunakan alat yang telah tersedia. Sedangkan tersangka MH berperan mengemas minuman yang sudah dioplos.
"Tersangka MK juga berperan meracik dan melakukan pengepresan botol berisi minuman keras, dan tersangka EJ mengisi air minuman keras yang sudah diracik ke dalam botol," kata dia.
Ino menambahkan dalam penangkapan tersebut masih ada barang bukti milik para tersangka di rumah tempat meracik minuman keras tersebut. Barang bukti tersebut berupa mesin yang ditanam dengan cara dicor.
"Anggota sedang menjaga barang bukti itu sampai kebutuhan persidangan nantinya," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol berisi minuman keras oplosan dan beberapa alat yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait