Hasil dari razia di tujuh warung yang berada di Kampung Way Tuba dan Kampung Way Pisang ini, kata Yudhianto, petugas berhasil mengamankan miras merk vigour sebanyak 65 botol dan miras jenis tuak sebanyak 25 liter.
"Pemilik warung yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras," katanya.
Barang bukti miras jenis vigour dan tuak hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polsek Way Tuba.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait