Pelalu pencurian ditembak karena mencoba rebut pistol polisi (Indra Siregar/MNC Portal)

Ramon menambahkan, berdasarkan dua laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Usai ditangkap dan diperiksa, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan di rumah teman pelaku. Pasalnya, pelaku sempat menitipkan motor Yamah Lexy di rumah temannya di Pringsewu.

"Dalam pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan," katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Sementara polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network