LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial DS (22). Dia terpaksa ditembak karena melawan dengan merebut pistol polisi saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/09/VI/2015. Dia kabur selama enam tahun karena merampas sepeda motor dan membunuh korbannya.
Edi melanjutkan, dia ditangkap pada Jumat (12/3/2021) sekitar jam 21.00 di Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Ada enam pelaku, lima pelaku sudah tertangkap, pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap," kata Edi, Senin (15/3/2021).
Penangkapan pelaku berawal ketika Kanit Resum Ipda Doni mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku.
"Ketika pelaku disergap, dia berusaha melawan dengan cara berusaha merebut senjata petugas dan bergulat. Namun kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku," katanya.
Edi melanjutkan, insiden pembegalan ini terjadi pada Senin (18/5/2015) sekira pukul 22.20 WIB. Saat itu, korban mengedarai sepeda motornya Honda Beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya Kota Gajah menuju Bandarlampung. Saat di jalan, korban dipepet oleh enam pelaku.
"Pelaku kemudian menendang korban sehingga korban terjatuh ke parit," kata dia.
Kemudian, kata Edi, korban ditusuk di bagian dada sebelah kanan. Bahkan, salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku.
"Korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga, kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia, katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait