Usai menangkap SM, polisi mengamankan barang bukti kasur, bantal, selimut saat pemerkosaan. SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanggamus.
Dia dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait