Remaja melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Kelas II Bandarlampung ditangkap. (Foto: Kejari Lampung Tengah).

PESAWARAN, iNews.id- Napi anak melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Kelas II Bandarlampung. Napi tersebut merupakan pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AEA (17 tahun) itu kabur dari dalam Lapas menggunakan sarung

"Kami diminta pihak Lapas untuk membantu menyelidiki peristiwa ini. Jadi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran bahwa napi anak ini menggunakan sarung," ujar AKBP Maya, Selasa (21/5/2024). 

Sarung tersebut, kata dia diikat di besi tembok yang berada di dekat poliklinik, kemudian dia memanjat tembok tersebut untuk melarikan diri


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network