LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Remaja perempuan berinisial B (17) di Lampung Tengah terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya. Pasalnya, jika tak dilakukan korban diancam akan dibunuh.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Edi mengatakan, peristiwa bejat tersangka berinisial SMN (50) tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Saat menyetubuhi korban, kata Edi, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
"Jadi korban ini diancam dibunuh kalau menolak atau cerita ke orang lain," kata Edi, Rabu (21/6/2023).
Menurut Edi, perbuatan sang ayah tiri tersebut kerap dilakukan saat ibu korban yang juga istrinya sedang tidak berada di rumah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait