Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Antara)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Remaja perempuan berinisial B (17) di Lampung Tengah terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya. Pasalnya, jika tak dilakukan korban diancam akan dibunuh.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, peristiwa bejat tersangka berinisial SMN (50) tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Saat menyetubuhi korban, kata Edi, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. 

"Jadi korban ini diancam dibunuh kalau menolak atau cerita ke orang lain," kata Edi, Rabu (21/6/2023). 

Menurut Edi, perbuatan sang ayah tiri tersebut kerap dilakukan saat ibu korban yang juga istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Edi melanjutkan, perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap saat handphone korban tertinggal dan keluarga korban mendapati banyak panggilan telepon serta pesan tak senonoh yang dikirim pelaku.

Tak hanya SMN, ternyata B juga dicabuli oleh mantan suami ibunya yang juga ayah tirinya berinisial FRM (63) pada Februari 2023 lalu. 

Saat ini, kedua ayah tiri yang mencabuli korban sudah diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network