Karomani, Mantan Rektor Unila yang dituntut 12 tahun penjara merasa kecewa dan menilai tuntutan ini melukai rasa keadilan. (Foto: Ist)

Sebelumnya, selain dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,23 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Karomani tidak mencukupi, dapat dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network