JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 8 tahun.
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait