Ilustrasi siswa SMA melakukan rudapaksa gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pelajar berinisial T (16) ditangkap lantaran merudapaksa anak di bawah umur di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.  Pelajar SMA warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap polisi pada Kamis (14/12). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Kamis (12/10) atau sekitar dua bulan lalu.

"Kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban yang merupakan pacarnya berinisial CT (15) pulang sekolah pada bulan Oktober 2023," ujar Nikolas dalam keterangannya, Minggu (17/12). 

Kemudian di tengah perjalanan, kata Nikolas, pelaku berhenti di perkebunan karet yang berada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah. 

"Saat itu pelaku melakukan tindakan mesum kepada korban, korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya," kata dia. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network