"Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut," ujar Kasat.
Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah. Melihat anaknya menangis, lanjut Kasat, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti cukup, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Ahmad Antoni
rudapaksa kasus rudapaksa siswa sma pelajar lampung tengah perkebunan karet polres lampung tengah
Artikel Terkait