Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers soal pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu, (7/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya. Kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB  diduga menjadi korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Mereka berada dalam sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus TPPO tersebut, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network