“Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan berbagai barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta,” katanya.
Atas tindakan nekatnya, NA kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait