Mantan satpam ditangkap usai membobol rumah bekas majikannya di Kota Metro, Lampung. (Foto: iNews)

“Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan berbagai barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta,” katanya. 

Atas tindakan nekatnya, NA kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network