“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.
Selain pelaku, kata Yudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gunting bergagang patah warna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait