Pelaku penusukan tetangga menggunakan gunting di Lampung Tengah (Humas Polres Lampung Tengah)

“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.

Selain pelaku, kata Yudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gunting bergagang patah warna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network