Pelaku, kata Dailami, langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau.Pisau itu ditodongkan dan pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauannya. Pelaku pun menyetubuhi anak kandungnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, SNJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait