Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait