LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka kasus santri tewas dianiaya senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka yakni berinisial AR (17) yang diduga menganiaya korban MF (16) hingga tewas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penetapan tersangka dugaan penaniayaan ini setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk pimpinan ponpes terkait.
"Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali yang terbukti oleh hasil autopsi," ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, tersangka AR merupakan pelatih dan juga santri senior di Ponpes Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Motif dari kasus ini adalah punishment' atau hukuman yang telah menjadi tradisi di perguruan pencak silat pondok pesantren tersebut," katanya.
Menurutnya, Polres Lampung Selatan akan segera menggelar prarekonstruksi dan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait