Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Bandarlampung membubarkan paksa pengunjung tempat hiburan malam yang masih membandel dengan tetap berroperasi pada Sabtu (23/1/2021) malam. Saat ini Bandarlampung diketahui masih berstatus zona merah Covid-19.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi mengatakan, pembubaran tempat hiburan malam ini dilakukan karena para pengunjung mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu pengelola juga melanggar jam operasional.

"Terlalu banyak yang berkerumun tidak menjaga jarak. Sementara penambahan kasus positif Covid-19 di Bandarlampung terus bertambah," ujarnya, Minggu (24/1/2021) dini hari.

Menurutnya, langkah tegas ini harus dilakukan mengingat Kota Bandarlampung dan tujuh kabupaten lainnya masuk kawasan zona merah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network