"Kami tadi di sana memang agak keras dan memberi sanksi tertulis. Kalau masih ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan beri sanksi lebih tegas. Kalau perlu kita bawa diperiksa ke Polres," katanya.
Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Masyarakat tak henti diingatkan untuk menjaga jarah dan menghindari kerumunan.
Dalam operasi kali ini, Satgas Covid-19 memberikan peringatan keras ke pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati protokol kesehatan.
Editor : Donald Karouw
satgas covid-19 Kota Bandarlampung tempat hiburan malam operasi yustisi zona merah protokol kesehatan
Artikel Terkait