Menurut dia, apabila infeksi virus corana tidak terkendali maka bisa-bisa kota Bandarlampung masuk ke zona hitam, tentunya hal itu merupakan ancaman dan berbahaya bagi kesehatan jiwa dan ekonomi masyarakat.
Sejauh ini, kata dia, Satgas Covid-19 Bandarlampung dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah melakukan tindakan pencegahan dan penertiban secara persuasif atau hanya sebatas teguran kepada masyarakat.
"Tindakan pidana belum ada baru teguran-teguran serta memberi pengertian kepada warga yang masih bandel saja," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait