Saleh, pemulung yang dibebaskan (Kiri), Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi (tengah) dan korban pencurian besi (Antara)

"Kita sudah koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan kita semua telah memaafkan. Kami juga terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, Saleh warga Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung ditangkap karena mencuri besi. Dia nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.

Benar saja, saat Kompol Robi menyambangi rumah Saleh, dia bertemu dengan empat anaknya, anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP.

Kemudian ada anak 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang pria berumur 9 tahun. Kompol Robi kemudian memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.

Restorative justice terhadap tersangka merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Polisi juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network