BANDARLAMPUNG, iNews.id – Selebgram cantik Adelia Putri Salma dan suaminya, David yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba dijerat pasal berbeda.
Selain suami istri tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Keduanya juga dijerat pasal berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dijerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 tentang Narkotika.
"Untuk Adelia ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ujar Erlin, Jumat (1/9/2023).
Erlin menjelaskan, Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika.
"Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 juncto pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Erlin.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait