Selebgram asal Sumsel Adelia Putri Salma (APS) istri bandar narkoba yang ditangkap anggota Polda Lampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Erlin melanjutkan, sedangkan kedua rekan David yakni H dan L, dikenakan Pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, selebgram asal Palembang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional. 

Selebgram berinisial APS itu ditangkap di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu (26/8) lalu. 

Atas penangkapan tersebut, sejumlah aset milik selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma disita polisi. 

Adapun sejumlah aset milik Adelia yang disita diantaranya, rumah, indomaret, dan 6 unit mobil merek Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214 DEL.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network