Suasana sidang putusan Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024). (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun. 

JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata JPU Eka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network