Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pelarian NR (30) tersangka pelaku pencurian dinamo mesin pendingin di Lampung Utara, akhirnya berakhir. Dia ditangkap petugas unit opsnal Polsek Sungkai Utara.

Kapolsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Iptu Farikhin mengatakan, tersangka NR merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Pelaku diamankan di lapak durian di daerah Teluk Betung Utara, Bandarlampung pada Senin (20/2/2023)," kata Iptu Farikhin, Rabu (22/2/2023).

Sebelum NR diamankan, kata dia, polisi sudah menangkap dua rekannya. Saat ini keduanya menjalani proses hukum.

Farikhin menambahkan, NR bersama dua rekannya tersebut melakukan pencurian dinamo mesin pendingin senilai Rp32 juta milik PT Florindo Makmur pada 20 Januari 2023 lalu di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network