Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Farikhin melanjutkan, kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP : B/ 08/ I/ 2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan pelapor Kadet Sapta selalu karyawan PT Florindo Makmur.

Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network