"Saat diserang pelaku, korban tangis pisau itu dengan tangan. Tangannya sampat terluka, kemudian pelaku tusuk tiga kali. Habis itu digorok lehernya," kata dia.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, kata dia, pelaku RS kabur. Dia mengambil sepeda motor dan dua ponsel korban dan pergi ke Jabung, Lampung Timur.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya. Dia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait