Wawan Kurniawan, ketua Rukun Tetangga (RT) yang sempat viral saat mengehentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Bandarlampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Wawan Kurniawan, ketua Rukun Tetangga (RT) yang sempat viral saat mengehentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum ini dibacakan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandarlampung Helmi Hasan serta didampingi enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya. 

Terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara ini diketahui turut didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 orang diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.

Dalam dakwaan, Kajari Helmi Hasan menyebut, terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yaitu, Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Helmi saat membacakan dakwaan.

Paska sidang, Helmi Hasan menegaskan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Itu sesua fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung. 

Helmi menjelaskan, sebagaimana Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain secara paksa.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ungkapnya.

Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.

"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti  tidak bersalah," jelas Abdullah Fajri Aulia. 

Sidang perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada Selasa (30/5) pekan depan. Dalam agenda tersebut, JPU merencanakan bakal menghadirkan 7 orang saksi di muka persidangan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network