Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung mencatat ada 12 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2020. Pelanggaran itu termasuk peredaran obat dan makanan tanpa izin edar.

"Ada 12 kasus, kasus tersebut terdiri dari lima kosmetik tanpa izin edar, lima obat tradisional tanda izin edar dan dua produk pangan tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Susan Gracia Arpan, Rabu (30/12/2020).

Susan menambahkan, dari 12 kasus pelanggaran tersebut empat di antaranya masuk dalam tindak lanjut perkara yakni dua jenis kosmetik dan dua obat tradisional sedangkan untuk delapan kasus lainnya semua barangnya ditarik dan dimusnahkan serta diberikan peringatan untuk tidak diedarkannya lagi.

BPPOM juga sepanjang tahun 2020 telah melakukan pengujian obat dan makanan terhadap 2.028 sampel dimana 197 atau sekitar 9,7 persen di antaranya tidak memenuhi syarat.

"Selain itu menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kami melakukan pengawasan pangan kepada 37 sarana distribusi," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network