Dalam pengawasan di sarana distribusi tersebut ditemukan lima item pangan yang tidak layak edar dengan barang yang ditarik sebanyak 234 pcs senilai Rp115.331.000.
"Barang-barang itu kita temukan saat sidak di daerah Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur," katanya.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memberikan rekomendasi atau sertifikasi keterangan impor kepada 37 produk dan 134 produk ekspor serta merekomendasikan cara produksi pangan olahan, obat tradisional, kosmetik yang ke 45 sarana produksi, 12 sarana distribusi.
"Kami juga memberikan 21 sarana ijin edar dengan 63 nomor ijin edar," kata dia.
Selain itu, BBPOM juga sepanjang tahun 2020 telah melakukan kegiatan inspeksi dalam bentuk pemeriksaan sarana produksi, distribusi, label dan iklan produksi obat dan makanan dengan menemukan ratusan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Ada 109 sarana produksi yang TMK, 684 sarana distribusi TMK, 2.036 label TMK, dan 1.904 iklan TMK. Terhadap sarana yang TMK ini kami berikan peringatan dan pengamanan produk," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait