Pencurian dilakukan, kata dia, pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Tersangka Nur dapat masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan obeng.
Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp. 4,2 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah hampir setahun dikejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait