JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan sidang kasus dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap digelar secara virtual atau online meski sempat terjadi gangguan sinyal. Hal ini dilakukan karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin Pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/ online," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Sidang lanjutan Habib Rizieq akan dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021), "Jadi untuk sidang Jumat ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jaktim menunda sidang perdana kasus kerumunan petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait