Sidang lanjutan dugaan suap Unila, mantan rektor Karomani akan jadi saksi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Rencananya, mantan rektor Karomani akan dihadirkan sebagai saksi.

Dari informasi, Karomani rencananya bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang yang digelar Rabu (30/11/2022).

Karomani dihadirkan untuk memberikan keterangan saksi pada perkara suap calon mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko membenarkan adanya kemungkinan Karomani akan hadir dalam persidangan untuk bersaksi. Namun dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Jaksa KPK.

"Resminya kami belum dapat informasi itu, siapa saja dan berapa. Tapi salah satu saksi yang akan hadir kemungkinan Karomani," kata Ahmad Handoko.

Selain menghadirkan Karomani, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat M Basri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Karomani.

Sekadar informasi, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network