PN Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mantan Walikota Bandarlampung tak hadir jadi saksi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam sidang kali ini, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN tidak hadir menjadi saksi.

"Hari ini kami memanggil enam saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir termasuk Herman HN," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus P Raharja, Kamis (16/2/2023).

Agus mengatakan, bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga proses sidang berjalan, namun yang bersangkutan (saksi-saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia.

Enam saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk tiga terdakwa yakni, Karomani, Heryandi, dan M Basri.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network