BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas Kedaton. Kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini ini digelar secara daring, pada Kamis (15/10/2021).
Eka mengatakan, perbuatan pengeroyokan itiu terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 lalu saat mereka sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit Covid-19.
"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya.
Dia melanjutkan saat tiba di Puskesmas Kedaton, kemudian mereka menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.
"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata Eka.
Eka menambahkan, korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu. Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.
"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu," katanya.
Kemudian terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polr.
"Awang mengaku adiknya Reihana yang merupakan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung," kata dia lagi.
Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Korban kemudian dikeroyok hingga babak belus. Atas perbuatan tersebut, jaksa mengenakan para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait