Enung Juhartini, istri Rektor Unila Karomani saat menghadiri persidangan dengan suaminya sebagai terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjung Karang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W)

Dikabulkannya permintaan itu sesuai Pasal 168 KUHAP, bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Meski menolak memberikan kesaksian untuk suaminya, Enung tetap menjadi saksi untuk terdakwa lain yakni Heryandi dan M Basri.

Sebagai informasi, pada sidang lanjutan kali ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi. Kedelapan saksi tersebut yakni Mahfud Santoso, Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. 

Kemudian, Hepi Hasasi anggota Polda Lampung, Aryanto Munawar Sekretaris PWNU Lampung, Enung Juhartini istri dari terdakwa Karomani, Adi Triwibowo staf TU dan ajudan terdakwa Karomani serta Budi Sutomo dan Mulaimin


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network