Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berhubungan dengan dugaan suap Unila (Ira Widya/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung itu bahkan telah ditempeli dua stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr. Karomani, M.Si," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo KPK itu.

Salah seorang penjaga LNC yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung , Noven mengatakan, stiker berlogo KPK itu terpasang sekitar sepekan yang lalu. 

"Gantian yang jaga, ada empat orang yang jaga dari mahasiswa Unila. Sepekan yang lalu udah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak ngeliat proses pemasangannya," kata Noven, Selasa (7/3/2023).

Menurut Noven, setelah penyegelan tersebut, tidak ada kegiatan aktivitas di Gedung LNC. Hanya salah satu dosen bernama Mualimin yang sering datang ke LNC.

Lurah Rajabasa Raya, Iwan membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, pemasangan stiker itu dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu. 

"Iya benar, pertama kali sekitar 3 bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja penandatanganan berkas saja," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network