Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik (Antara)

Selain itu beberapa faktor lainnya yakni, kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras.

"Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam," katanya.

Karena itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan Tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan serta pembagian jadwal patroli.

"Untuk antisipasi pengamanan Natal dan Tahun Baru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan petugas pengelola jalan tol," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network