"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan baran bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait