BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Lampung Utara. Keduanya berinisial RS (22) dan HD (32) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Kasat Resnarkoba AKP Made Indra mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (17/2/2023). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi.
"Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka RS di pinggir rel kereta api Sribasuki," kata AKP Made Indra, Selasa (21/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Made, dari tangan pelaku RS diperoleh barang bukti berupa satu paket daun ganja seberat 25,71 gram dan satu ponsel merk OPPO warna merah muda.
Made melanjutkan, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RS, masih di hari yang sama petugas kembali meringkus tersangka HD di kediamannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait