Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kemasan mi instan (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Dari tersangka HD ini kita dapatkan barang bukti satu paket besar daun kering ganja dengan berat bruto 800 gram, 25 paket kecil daun ganja yang dibungkus mi instan," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Made menambahkan, atas perbuatannya, terhadap tersangka RS dan HD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network