ilustrasi penangkapan sabu. (Foto: Ist)

Ia mengatakan, ditangkapnya oknum PNS ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.

"Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya," ujarnya.
  
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulung Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network