LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial DA (31) diciduk dan terancam lebaran di dalam penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengayakan, pelaku DA merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dia merupakan tamatan SD.
"Pelaku ini malah menggunakan sabu di bulan ramadan," kata Wawan, Senin (3/5/2021).
Wawan menambahkan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga jika DA ini menyimpan dan menggunakan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi di Desa Tebing.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait