WAY KANAN, iNews.id - Dua pemuda di Kasui, Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mempunyai senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kedua pelaku yakni YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Binsar menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat itu Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi curat,curas dan curanmor," kata Binsar, Senin (30/8/2021).
Sesampainya di Kampung Jaya Tinggi Kasui, kata Binsar, petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai dua pelaku.
"Saat didekati dan akan diperiksa, kedua orang tersebut malah melarikan diri," katanya.
Oleh petugas lansung dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.
Hasil penggeledahan badan serta ponsel terhadap OP, didapati foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver.
"Senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui," katanya.
Setelah OP diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya.
"Hasilnya, YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm," katanya.
Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak mempunyai surat izin yang sah.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait