Polisi menangkap dua pelajar pelaku pengeroyokan dan perundungan (bully) terhadap seorang siswa. (Agung Sulistyo/iNews)

"Melihat itu, orang tua korban tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata dia.

Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah masih ada para pelaku lainnya. Namun untuk sementara, kedua korban yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network