BANDARLAMPUNG, iNews.id - Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung meninggal dunia saat menjalani pendidikan, Selasa (15/8/2023). Keluarga almarhum menolak untuk autopsi jenazah.
Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung Andriani mengatakan, awalnya korban berinisial APT tiba di IGD RS Bhayangkara Selasa (15/8/2023) siang. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan dan tindakan.
"Kemarin sudah diperiksa ke IGD sebelumnya dan dilakukan RJP atau resusitasi jantung paru sebanyak 3 siklus serta dc shock 2 kali," ujar Andriani saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (16/8/2023).
Andriani menuturkan, usai tindakan tersebut APT masuk dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung atau henti napas. Untuk pemeriksaan lanjutan terkait penyebab kematian APT bisa diperoleh dari pemeriksaan dalam atau autopsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait