Polisi menangkap FEB (26), sopir travel yang memperkosa penumpang di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

Tersangka FEB tak mengelak atas tuduhan pemerkosaan itu. Dia mengaku tak kuat menahan syahwat sehingga nekat memperkosa korban.

"Dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya melihat bentuk tubuh korban," katanya.

Atas perbuatannya, warga Tanjung Jabung Lampung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 258 KUHP. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network