Tersangka FEB tak mengelak atas tuduhan pemerkosaan itu. Dia mengaku tak kuat menahan syahwat sehingga nekat memperkosa korban.
"Dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya melihat bentuk tubuh korban," katanya.
Atas perbuatannya, warga Tanjung Jabung Lampung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 258 KUHP. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait