BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Farida diketahui baru setahun menjabat sebagai Kadis Perkim. Dia ketika itu menggantikan Plt Kadis Perkim Kota Metro Yeri Ehwan pada akhir Januari 2023.
Dia termasuk salah satu pejabat yang sudah kenyang dengan pengalaman di birokrat. Beberapa jabatan yang pernah diemban sebelumnya yakni menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah hingga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro.
Diketahui, status tersangka ini diberikan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro memeriksa yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/1/2024).
Seusai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro.
Menurut Umi, saat ini Satreskrim Polres Metro sedang melengkapi berkas perkara dugaan penipuan Kadis Perkim tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro. Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait